Senin, 21 Maret 2016

HUKUM WASIAT DAN HUKUM WAKAF




Hukum Wasiat
Low will pun dapat bernilai sedekah pula dan karena itu menunjang distribusi kekayaan kepada kaum miskin dan papa. Sebelum membicarakan hukum tersebut, maru kita lihat dahulu ayat            Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad SAW.
tulisan-arab-surat-albaqarah-ayat-180-182.jpg “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 180) Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Mahamendengar lagi Mahamengetahui. (QS. Al-Baqarah: 181) (Akan tetapi) barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mabapenyayang. (QS. Al-Baqarah: 182)
Hadist Nabi Muhammad SAW
Ibnu Umar mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “ Tidaklah pantas bagi seorang Muslim yang memiliki sesuatu untuk diwariskan, melewati bahkan dua mlam sekalipun, tanpa memiliki wasiat tertulis.” (Bukhari dan Muslim)
Dasar Hukum Wasiat
Mengenai dasar hukumnya, sebaiknya melaksanakan atau meninggalkan, para ulama berbeda pendapat. Berikut saya sajikan ringkasannya:
  1. Wajib. Memandang bahwa wasiat itu wajib bagi seriap orang yang meninggalkan harta, baik harta itu banyak maupun sedikit, mereka berdalih dengan firman Allah Surah Al-Baqarah ayat 180. (Pendapat Az-Zuhri dan Abu Miljan).
  2. Wajib kepada orang tua dan kerabat. Memandang bahwa wasiat kepada kedua orang tua dan karib kerabat yang tidak mewarisi dari si mati wajib hukumnya (Pendapat Mazhab Masruq, Iyas, Qatadah, Ibnu Jarir dan Az-Zuhri).
  3. Terkadang wajib, sunat, haram, makruh, dan terkadang jaiz (boleh).(Pendapat Imam yang empat dan aliran Zaidiyah). Rinciannya, sebagai berikut:
  • Wajibnya Wasiat. Bila manusia mempunyai kewajiban syara' yang dikhawatirkan akan disia-siakan bila dia tidak berwasiat, misalnya: adanya titipan, hutang kepada Allah dan manusia, hutang zakat atau haji, atau mempunyai amanat yang harus disampaikan, atau mempunyai hutang yang tidak diketahui selain oleh dirinya, atau dia mempunyai titipan yang tidak dipersaksikan.
  • Sunatnya wasiat. Bila ia diperuntukkan bagi kebajikan, karib kerabat, orang-orang fakir, dan orang-orang shaleh.
  • Haramnya wasiat. Bila ia merugikan ahli waris. Diriwayatkan dari Sa'id bin Manshur dengan isnad yang shahih, berkata Ibnu 'Abbas r.a.:"Merugikan ahli waris di dalam wasiat itu termasuk dosa besar." Wasiat jenis ini termasuk katergori batil, sekalipun jumlahnya tidak mencapai sepertiga harta. Diharamkan pula mewasiatkan khamar, membangun gereja atau tempat hiburan.
  • Makruhnya wasiat. Bila yang berwasiat sedikit hartanya, sementara ia mempunyai ahli waris (sedikit/banyak) yang membutuhkan hartanya. Demikian juga wasiat untuk orang fasik yang dikhawatirkan akan digunakan untuk melakukan kefasikan atau kerusakan. Tapi jika si pemberi wasiat tahu atau yakin bahwa si penerima akan menggunakan harta untuk ketaatan, maka hukumnya menjadi sunah.
  • Jaiznya wasiat. Bila ia ditujukan kepada orang yang kaya, baik dia kerabat ataupun bukan. 
Rukun Wasiat
Rukun wasiat adalah ijab dari orang yang mewasiatkan. 
  • Ijab dengan ucapan. Ijab itu dengan segala lafadz yang menunjukkan kepemilikan yang dilaksanakan sesudah dia matai dan tanpa adanya imbalan. Seperti: "Aku wasiatkan kepada si A begini setelah aku mati", atau "Aku berikan itu " atau "Aku serahkan pemilikannya kepada si B sepeninggalku." dll.
  • Ijab dengan isyarat dan tulisan. Selain terjadi dengan melalui pernyataan, wasiat bisa terjadi pula melalui isyarat yang dapat dipahami, bila pemberi wasiat tidak sanggup berbicara; juga sah pula akad wasiat melalui tulisan.
  • Wasiat untuk umum. Apabila penerima wasiat tidak tertentu, seperti untuk masjid, tempat pengungsian, sekolah atau rumah sakit, maka ia tidak memerlukan kabul; cukup dengan ijab saja, sebab dalam keadaan yang demikian wasiat itu menjadi shadaqah
  • Wasiat untuk orang tertentu. Apabila wasiat diberikan kepada orang tertentu, maka ia memerlukan kabul dari si penerima wasiat setelah si pemberi mati, atau kabul dari walinya jika si penerima wasiat belum memiliki kecerdasan. Jika wasiat diterima, maka terjadilah wasiat itu, tetapi jika ditolak, maka batallah wasiat itu, dan ia tetap menjadi milik para ahli waris si pemberi.
  • Hak mengubah dan membatalkan. Di dalam wasiat, si pemberi punya hak untuk mengubah atau menarik kembali wasiatnya. Penarikan kembali (Ruju') itu harus dinyatakan dengan ucapan, misalnya: "Aku tarik kembali wasiat itu." boleh juga penarikan kembali itu dengan perbuatan, misalnya tindakan si pembari wasiat menjual objek wasiat.
Waktu Wasiat Sah Menjadi Milik Penerimanya
Wasiat itu tidak menjadi hak dari si penerima kecuali setelah pemberinya mati dan hutang-hutangnya dibereskan. Apabila hutang-hutangnya menghabisi semua peninggalan, maka orang yang diberi wasiat itu tidak mendapatkan sesuatu. Yang demikian itu karena firman Allah:               
مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ يُوصِى بِہَآ أَوۡ دَيۡنٍ‌ۗ
[Pembagian-pembagian tersebut di atas] sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau [dan] sesudah dibayar hutangnya....(Q.S. An-Nisa: 11).
Wasiat Bersyarat
Wasiat yang disandarkan atau diikat dengan disertai syarat itu sah, bila syaratnya itu syarat yang dibenarkan, yakni yang mengandung maslahat bagi si pemberi, si penerima, atau bagi orang lain, sepanjang syarat itu tidak dilarang atau bertentangan dengan maksud-maksud syari'ah. Apabila syaratknya itu benar, maka syarat itu wajib dipelihara selama masalahnya masih ada. Apabila maslahat yang dimaksud telah hilang, atau tidak benar, maka syarat itu tidak wajib dipelihara.
Syarat Pemberi, Penerima dan Objek Wasiat
  1. Pemberi wasiat. Disyaratkan agar orang yang memberi wasiat itu adalah oarang yang mempunyai kompetensi (kecakapan) yang sah, yang meliputi akal, kedewasaan, kemerdekaan, ikhtiar dan tidak dibatasi karena kedunguan atau kelalaian.  Maka wasiat dari anak-anak, orang gila, hamba sahaya, dipaksa atau dibatasi, maka wasiatnya tidak sah. Akan tetapi Imam Malik menetang pendapat ini dan membolehkan orang yang lemah akal dan anak kecil berwasiat selama memahami makna mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. (Pendapat ini diadopsi juga oleh  Undang-Undang Mesir).
  2. Penerima wasiat. 1.Dia bukan ahli waris dari si pemberi wasiat. إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ “Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada pemiliknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.” [1]. 2. Tidak menjadi pembunuh si pemberi wasiat, dengan pembunuhan yang diharamkan secara langsung.
  3. Objek wasiat. Disyaratkan agar yang diwasiatkan itu bisa dimiliki dengan salah satu cara pemilikan setelah pemberi wasiat mati. Dengan demikian, maka sahlah wasiat mengenai semua harta yang bernilai, baik berupa barang maupun manfaat. Juga buah dari tanaman dan apa yang ada di perut sapi betina, sebab yang demikian dapat dimiliki melalui warisan. Maka selama yang diwasiatkan itu ada wujudnya di waktu yang mewasiatkan mati, orang yang diberi wasiat berhak atasnya. Ini jelas berbeda dengan wasiat mengenai barang yang tidak ada. Sah pula mewasiatkan piutang dan manfaat seperti tempat tinggal serta kesenangan. Dan tidak sah mewasiatkan yang bukan harta, seperti bangkai; dan yang tidak bernilai bagi orang yang mengadakan akad wasiat, seperti khamar bag kaum Muslimin.


Hukum Wakaf

apabila dilakukan berdasarkan tuntutan syari'at maka wakaf tersebut hukumnya mustahab, sebab ia merupakan salah satu bentuk sedekah. Tapi sekiranya orang bernadzar mewakafkan sesuatu, maka wakaf tersebut menjadi sebuah kewajiban, lantaran nadzar tersebut. Namun, seandainya terdapat unsur kezhaliman pada akad wakaf tersebut atau mewakafkan sesuatu yang diharamkan, maka wakaf tersebut adalah haram. Hukum wakaf juga dapat menjadi makruh apabila wakaf tersebut menyulitkan ahli waris. Jadi, pada wakaf berlaku lima jenis hukum(mubah,wajib,sunnah,haram,ataumakruh).
                Para ulama telah berbeda pendapat mengenai pengertian wakaf secara istilah (hukum), hal itu sesuai dengan perbedaan mahzab yang telah dianutnya. Adapun pendapat masing-masing ulama adalah sebagai berikut:
Wakaf menurut Ibn Hajar Al-Haitami dan Syaikh Umairah: Menahan harta yang bisa dimanfaatkan dengan menjaga keutuhan harta tersebut, dengan memutuskan kepemilikan barang tersebut dan pemiliknya untuk hal yang dibolehkan.
Wakaf menurut Imam Nawawi: Menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tetapi bukan untuk dirinya, sementara benda itu tetap ada padanya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah”.

Wakaf menurut A. Imam Syarkhasi: Menahan harta dari jangkuan kepemilikan orang lain (habsul mamluk ‘an al-tamlik min al-ghair).

Wakaf menurut Al-Murghiny: wakaf ialah menahan harta di bawah tangan pemiiiknya, disertai pemberian manfaat sebagai sedekah (habsul ‘aini ala maliki al-Wakif wa tashaduq bi almanfa’ab).

Wakaf menurut  Ibn Arafah: wakaf ialah memberikan manfaat sesuatu, pada batas waktu keberadaannya, bersamaan tetapnya wakaf dalam kepemilikan si pemiliknya meski hanya perkiraan (pengandaian).

Wakaf menurut UU RI No 41 tahun 2004: Wakaf adalah perbuatan hukum wakaf untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Wakaf menurut Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977: Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaan yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.

Wakaf menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI): Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.

Sumber:
·         Fikih Sunnah 14, hal. 230, 240-246, Sayyid Saabiq, Penerbit: PT.Al-Ma'arif-Bandung.
·         Abu Daud, 2870. Timizi, 2120. An-Nasa’i, 4641. Ibnu Majah, 2713 dari Abu Umamah Dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Abu Daud.
·         Elsi Kartika Sari. 2007. Pengantar Hukum Zakat & Wakaf. Jakarta: PT Grasindo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar